Selasa, 16 April 2013

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Kualitas manusia Indonesia dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional. Oleh karena itu, guru dan dosen sebagai pendidik professional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Undang-undang yang mengatur tentang guru dan dosen adalah UU No 14 Tahun 2005.

• Dasar penetapan UU Guru dan Dosen
1. Pasal 20, pasal 22 d, dan pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang Undang No 20 Tahun 2003

• Tujuan ditetapkannya UU Guru dan Dosen
Untuk mengatur tentang kepentingan pendidikan terkait dengan :
1. Mekanisme sistem pendidikan
2. Peningkatan mutu pendidikan
3. Untuk memperjelas hak dan kewajiban para pendidik

• Undang-Undang No 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
a) BAB I Ketentuan Umum
  • Guru
  • Dosen
  • Kualifikasi akademik
  • Kompetensi
  • Sertifikasi
  • Sertifikat pendidikan
b) BAB II Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
c) BAB III Prinsip Profesionalitas
Guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan prinsip :
  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme
  • Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab
d) BAB IV Guru
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi

Guru wajib :
  • Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4
  • Memiliki kompetensi :
1. Pedagogik : kemampuan
2. Kepribadian : dewasa, arif, teladan bagi peserta didik
3. Profesional : kemampuan penguasaan materi
4. Sosial : berkomunikasi objektif pada masyarakat

e) BAB V Dosen
Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi

Dosen wajib :
  • Memiliki kualifikasi akademik melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian
  • Jabatan akademik :
1. Assisten ahli
2. Lektor
3. Lektor kepala
4. Profesor

f) Hak dan Kewajiban
  • Hak Guru dan Dosen
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
2. Memperoleh perlindungan, rasa aman dan jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
3. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatih dan pengembangan profesi
  • Kewajiban guru
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Kewajiban dosen
1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dang mengevaluasi hasil pembelajaran

• Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen
1. Mutu
UU Guru dan dosen diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu
2. Kesejahteraan
UU mengatur kesejahteraan Guru dan Dosen

• Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
1. Masalah kewenangan
2. Masalah kesejahteraan
3. Masalah sertifikasi
4. Masalah gelar akademik
5. Deskriminasi guru non-PNS

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

• Undang-undang guru dan dosen didasarkan pada UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945
“Mencerdaskan kehidupan bangsa”
2. Pasal 31 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

• Undang-undang guru dan dosen diatur dalam UU No.14 Tahun 2005
1. Guru
a. Permendiknas SKG
b. Sekolah atau madrasah
Tugas guru pada sekolah atau madrasah adalah:
  • Mengajar peserta didik
  • Melakukan tugas lain, seperti wali kelas atau pembimbing ekstrakulikuler
2. Dosen
Bertugas mendidik pada perguruan tinggi

• Status kepegawaian
1. Guru tetap
a. Guru PNS
b. Guru tetap pada yayasan
(dapat setara dengan PNS melalui sertifikasi)
2. Guru tidak tetap

• Guru memiliki kewajiban mengajar selama 24 jam setiap minggu

• Syarat-syarat sertifikasi guru, yaitu:
1. Pendidikan minimal S1 atau D4
2. Mengajar minimal 24 jam setiap minggu
3. Pendidikan profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar